Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, setuju hasil autopsi ulang anaknya dibuka ke publik. Menurut Samuel, dengan begitu ada transparansi sehingga dapat menghilangkan beragam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
"Kita sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," ujar Samuel di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Samuel kemudian menceritakan pihaknya sempat meminta agar diperbolehkan menyaksikan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022). Saat itu pihak keluarga bertemu dengan Polda Jambi dan tim forensik dari Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun permintaan mereka tak dipenuhi. Alasannya karena pihak keluarga bukan tenaga kesehatan.
"Beliau-beliau itu mengatakan kami tidak boleh masuk lantaran kami tidak ada identitas kesehatan, yang boleh masuk hanya yang berstatus kesehatan. Kami utus 2 orang ke sana, ada keponakan kita dan tetangga, satu dari kebidanan dan satu dari dokter," cerita Samuel.
Samuel meminta semua pihak menunggu hasil autopsi ulang dan terus mengawal kasus kematian anaknya. Samuel menyebut hasil autopsi akan keluar dalam kurun waktu 3 hingga 6 pekan pascaautopsi ulang.
"Soal hasil autopsi kita tunggu bersama, kita tunggu bersama hasilnya nanti kita kawal bersama dan kita serahkan pada ahlinya. Hasilnya nanti 3-4 minggu sampai 6 minggu baru keluar hasilnya. Itulah nanti baru kita paparkan," sambungnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J boleh dibuka ke publik. Dia mengatakan tidak benar hasil autopsi hanya boleh dibuka saat persidangan.
"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua LPSK di kantornya, Jumat (29/7/2022).
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," lanjutnya.
Mahfud menuturkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Mahfud meminta agar tidak ada pihak yang memutarbalikkan fakta.
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujarnya.
(kws/kws)