Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan hasil autopsi jenazah Brigadir Yoshua atau Brigadir J boleh dibuka ke publik. Mahfud mengatakan tidak benar hasil autopsi hanya boleh dibuka atas perintah hakim saat persidangan.
"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (30/7/2022).
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menuturkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Mahfud meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikkan fakta.
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujarnya.
Mahfud Pastikan Semua Pihak Dilindungi
Mahfud Md juga meminta penyidikan kasus Brigadir J dilakukan sesuai arahan Jenderal Listyo Sigit. Arahannya itu adalah kasus harus dibuka secara transparan.
"Jadi ikuti saja arahan Kapolri, ini akan dibuka secara transparan ke publik karena publik common sense itu tidak bisa dibohongi," ucapnya.
Mahfud menuturkan semua pihak dalam kasus tersebut akan dilindungi. Salah satu caranya dengan membuka secara terang kasus tersebut.
"Ya kita lindungi semua lah, Joshua kita lindungi, hak-haknya dan keluarganya termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya kita lindungi. Nah cara melindungi itu kita buka secara terang-terangnya kasus ini," tuturnya.
(nor/nor)