Pengacara Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo buka suara terkait adanya jeratan di leher Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Arman Harnis selaku kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo menyebut jeratan tersebut merupakan prosedur dalam melakukan autopsi.
"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," kata Arman dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Pihaknya juga meminta semua pihak tidak membuat asumsi liar soal Brigadir J dijerat paksa bagian leher.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengingatkan semua pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Y yang sering menyampaikan spekulasi-spekulasi atau asumsi, salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya," katanya.
Pengacara Sebut Brigadir Yoshua Dijerat
Pengacara Brigadir J atau Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan sejak awal pihak keluarga menolak hasil autopsi yang pertama. Sebab, keluarga menilai kematian Brigadir J penuh kejanggalan.
Kejanggalan ini salah satunya diketahui lewat sejumlah luka-luka di tubuh Brigadir J. Salah satunya ada luka bekas lilitan di leher.
"Kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher, artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini dijerat dari belakang," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Kamaruddin menyebut luka tersebut berbentuk seperti goresan. Luka itu terdapat pada leher kanan hingga kiri Brigadir J, dan seperti luka lilitan tali.
"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," katanya.
Lalu Kamaruddin mengatakan pihaknya semakin yakin bahwa Brigadir Yoshua dibunuh secara terencana. Dia juga menduga pembunuhan dilakukan lebih dari satu orang.
"Oleh karena itulah kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertentu, dan tidak mungkin satu orang karena ada orang yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya," ujarnya.
Hal ini pulalah yang mendasari keluarga mendesak dilakukan autopsi ulang. Autopsi ulang kemudian dikabulkan dan selesai dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022) di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
(nor/irb)