Jaksa Cecar Pegawai DJPK soal Bocornya Data Simulasi DID 2018

Korupsi DID Tabanan

Jaksa Cecar Pegawai DJPK soal Bocornya Data Simulasi DID 2018

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 26 Jul 2022 20:54 WIB
Pemeriksaan lima pegawai DJPK Kemenkeu sebagai saksi kasus suap DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja, Selasa (26/7/2022).
Pemeriksaan lima pegawai DJPK Kemenkeu sebagai saksi kasus suap DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018, dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja, Selasa (26/7/2022). Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Denpasar -

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempertanyakan bocornya data simulasi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 kepada saksi pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK).

Pertanyaan dilontarkan jaksa kepada Kendra Al Asyari, pegawai DJPK di Kementerian Keuangan, yang juga mantan Kepala Seksi Subdit Hibah, Dana Darurat, dan DID periode 2017-2019.

"Hasil simulasi (alokasi DID) hanya boleh diketahui yang melakukan simulasi itu sendiri dan pimpinan kami," jelas Kendra, saat menjawab pertanyaan JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfrontir dengan keterangan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Rifa Surya, yang mengaku mendapatkan bocoran data simulasi itu, Kendra tidak bisa memberikan keterangan jelas. Respons tersebut membuat JPU sampai mengungkapkan keterangan Rifa Surya dalam sidang pada Kamis (21/7/2022).

"Kalau disalahgunakan, Rifa Surya (dalam sidang sebelumnya) bilang (simulasi alokasi DID) ini tidak boleh diakses dan dia gunakan. Bagaimana sifat kerahasiaan data simulasi itu?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

Meski didesak dengan pertanyaan itu, Kendra memberi jawaban normatif bahwa tidak ada dampak bagi alokasi DID.

Selain Kendra, JPU juga menghadirkan empat pegawai DJPK lainnya sebagai saksi. Tiga di antaranya hadir langsung di persidangan, yakni Aji Prasetyo, Bramadona, dan Bonatua. Sementara, satu lagi memberikan keterangan secara daring (dalam jaringan), yakni Anton Widowanto.

Dalam sidang, kelima saksi ini banyak dicecar soal mekanisme pengurusan DID, serta dikonfirmasi apakah pernah menerima uang atau pemberian dalam bentuk lainnya dari Rifa Surya maupun mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Yaya Purnomo.

Namun kelima saksi kompak mengaku tidak pernah menerima apapun dari Yaya Purnomo dan Rifa Surya, yang dalam sidang sebelumnya menerima aliran suap dari Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.

Selain lima pegawai DJPK, tim JPU juga menghadirkan satu orang saksi untuk Terdakwa Eka Wiryastuti, yakni I Gede Suarjana yang dilakukan dalam sidang terpisah.




(irb/mud)

Hide Ads