Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur selama hampir 12 jam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Sempat dikabarkan kelelahan, Roy Suryo pun keluar dari ruang penyidik dengan kursi roda.
Dilansir dari detikNews, Roy Suryo diperiksa sejak sejak pukul 10.30 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB. Ia tidak berkomentar meski telah ditunggu awak media.
"Mohon maaf, biarin Pak Roy Suryo istirahat dulu. Mohon doanya," kata pengacara Roy Suryo Pitra Romadoni kepada awak media di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elza Syarief, yang turut mendampingi Roy Suryo, menyebut mantan Menpora itu kelelahan. Roy Suryo langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacaranya.
"Beliau kelelahan, kelelahan," ucap Elza.
![]() |
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Pakar telematika itu dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan, dikutip dari detikNews.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.
Dari hasil penyidikan polisi dinyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.
Tanggapan Pelapor
Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, selaku pelapor kasus meme stupa Borobudur menanggapi penetapan tersangka terhadap Roy Suryo. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Menpora itu bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja secara profesional dan kami tentu saja ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kevin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Menurut Kevin, proses hukum terhadap Roy Suryo bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. Dia berharap tidak ada lagi warga yang bisa menyebarkan muatan yang melecehkan agama tertentu di Indonesia.
"Kami berharap pelaku dan calon pelaku berikutnya bisa menjadi pelajaran agar tidak mudah dan dengan sembarangan menyebarkan hal-hal atau simbol-simbol agama yang dapat menyinggung umat beragam yang ada di Indonesia," jelas Kevin.
(iws/iws)