Seorang karyawan yang juga memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Waketum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel W Bali Seminyak bernama Desman Larosa dipecat atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen. Tak hanya di-PHK, ia juga digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh pihak hotel.
Desman pun menceritakan kisahnya kepada detikBali. Desman menuturkan, permasalahan ini sebenarnya berawal saat Pandemi COVID-19 pada 2020 lalu. Saat itu, sebanyak 207 orang karyawan Hotel W Bali Seminyak dipanggil satu per satu oleh pihak manajemen. Pihak manajemen pun menyodorkan surat pengunduran diri kepada 207 karyawan.
"Kami waktu itu sangat paham sekali, karena itu manajemen mau mem-PHK kami lalu supaya murah. Mereka tidak melakukan langkah-langkah atau mekanisme prosedural secara yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu menyodorkan surat seolah-olah kami yang mengundurkan diri," kata Desman dikutip detikBali, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai salah satu karyawan yang terkena dampak PHK dari pihak manajemen, Desman mengajak karyawan yang senasib untuk bersatu menyampaikan kepada pihak hotel bahwa cara tersebut tidak benar. Sebab 207 pekerja yang di-PHK merupakan karyawan permanen.
"Lalu saya salah satu yang memimpin gerakan itu, lalu kami gabung ke serikat pekerja yang memang sudah berdiri di Hotel W Bali Seminyak dari tahun 2018. Namun Serikat Pekerja W Bali Seminyak ini ketika baru didirikan pada tahun 2018 memang seolah-olah dimatisurikan, mereka seolah-olah tidak ada gitu," ujar Desman.
Namun setelah upaya PHK itu terjadi, para pekerja kemudian berkolaborasi dengan pengurus Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel W Bali Seminyak. Sejak itu pula, banyak pekerja yang akhirnya bergabung ke SPM Hotel W Bali Seminyak.
"Saya ingat waktu itu 250 orang, saya termasuk di dalamnya. Lalu karena pergantian pengurus saya diangkat atau secara aklamasi untuk menjadi sebagai salah satu pengurus yaitu wakil ketua umum SPM W Bali Seminyak," tutur Desman.
Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan perjuangan agar dipekerjakan kembali oleh pihak manajemen Hotel W Bali Seminyak. Keinginan itu berhasil tercapai dan dipenuhi oleh pihak manajemen dalam perundingan bipartit kedua.
"Setelah kami yang 207 ini (di-PHK), cara-cara ini kami gagalkan bersama, karena menurut kami juga tidak benar, dan akhirnya status kami diperbaharui lagi menjadi pekerja kembali," ujar Desman.
Namun pada Oktober di tahun yang sama, tiba-tiba pihak manajemen kembali melakukan PHK secara sepihak terhadap 100 orang karyawan. Mereka di-PHK saat sedang dirumahkan. Bahkan, 100 orang yang di-PHK oleh pihak hotel yang dipecat itu hanya mereka yang tergabung dalam serikat pekerja.
"Mereka sudah mau dirumahkan, lalu mau juga rela tidak diupah sekalipun saat pandemi. Lalu kenapa harus PHK?. Kami memberi opsi kepada manajemen, ada beberapa opsi sebenarnya, langkah PHK ini adalah langkah terakhir," ungkapnya.
Beberapa bulan kemudian, pihak manajemen membawa perkara tersebut ke PHI dan menggugat 34 orang yang masih berjuang untuk mendapatkan haknya supaya menerima PHK yang dilakukan Hotel W Bali Seminyak. Desman kemudian kembali mengadvokasi para pekerja ke PHI.
"Nah setelah di PHI terpaksa juga kami ikut membela teman-teman kami yang 34 orang itu dan saya lagi-lagi tentunya sebagai pengurus saya ikut mengadvokasi teman-teman, membela teman-teman kami dan anggota kami," tuturnya.
Dalam perjalanannya, para pekerja kemudian kalah di PHI. Mereka kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, dari 34 orang yang tersisa, 18 orang menyatakan menerima putusan PHI dan mengambil kompensasi yang ditawarkan Hotel W Bali Seminyak. Sisanya lagi 16 orang pekerja, mereka tetap bertahan untuk meminta untuk bekerja kembali.
"Lalu mereka mengajukan permohonan kasasi bahwa menurut mereka putusan PHI itu tidak adil buat mereka. Dan itulah sekarang proses yang untuk PHK yang kedua yang 100 orang tadi. Kejadian yang gelombang kedua yang 100 orang itu tahun 2020. Bulan Desember hotel buka kembali, lalu saya kamu kami dipanggil untuk bekerja kembali," tutur Desman.
Kini di tengah menghadapi gugatan di PHI, Desman telah melaporkan dugaan pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan pihak manajemen Hotel W Bali Seminyak ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
"Terkait dugaan pemberangusan atau menghalang-halangi serikat pekerja ini kami sudah melaporkan juga di Krimsus Polda Bali. Dan nanti akan berproses. Mudah-mudahan ini berjalan dengan baik," ujar Desman.
Simak Video "Video: Terungkap! Penyebab Meninggalnya Ozzy Osbourne"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)