Polda Selidiki Dugaan PHK Sepihak 2 Hotel di Bali

Polda Selidiki Dugaan PHK Sepihak 2 Hotel di Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 19 Jul 2022 11:12 WIB
Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyelidiki dugaan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengelola dua hotel di Bali, yakni Hotel Ayana Resort & Spa dan Hotel W Bali Seminyak. Penyelidikan dilakukan setelah pihak Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Ya sedang kita selidiki, (kita sedang melakukan) penyelidikan. Memang benar kalau ada penyelidikan terkait dengan pengaduan masyarakat terkait dengan hotel Ayana dan hotel W (Bali Seminyak)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya saat dihubungi detikBali, Selasa (19/7/2022).

Ambariyadi menjelaskan, pihaknya kini tengah mendalami berbagai saksi dalam penyelidikan dugaan PHK sepihak tersebut. Setelah memeriksa pelapor pada Selasa (19/7/2022), kini pihaknya bakal melakukan pemanggilan perusahaan. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui mekanisme PHK yang dijalankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan tenaga kerja itu ada aturan yang ada SOP-nya, proses pemberhentian dan sebagainya itu mekanismenya apakah sudah dijalani dan sebagainya. Itu masih kita dalami semua," jelas Ambariyadi.

"Nanti kita juga akan periksa dari instansi terkait, dan sebagainya. Sementara dari perusahaan kita dalami lah, mekanismenya gimana apakah sudah dijalani dan sebagainya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sebanyak tiga orang pekerja melaporkan Hotel Ayana Resort & Spa dan Hotel W Bali Seminyak ke Ditreskrimsus Polda Bali. Mereka mengaku di-PHK secara sepihak oleh pihak hotel lantaran menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh.

Tiga orang pelapor tersebut yakni Angger Eka Rizky, Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra dan Desman Larosa. Angger Eka Rizky dan Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra melaporkan Hotel Ayana Resort & Spa. Sementara Desman Larosa melaporkan Hotel W Bali Seminyak.

Desman Larosa mengaku dipecat gegara menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) W Bali Seminyak. Sementara Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra mengaku dipecat lantaran menjadi Ketua Umum (Ketum) dan Angger Eka Rizky sebagai Sekretaris Umum (Sekum) SPM Hotel Ayana Resort & Spa. Mereka kemudian melapor ke Polda Bali pada Kamis (7/7/2022) lalu dan didampingi Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali.




(iws/iws)

Hide Ads