Karyawan Pengurus Serikat Pekerja Dipecat Hotel saat Istri Hamil

Karyawan Pengurus Serikat Pekerja Dipecat Hotel saat Istri Hamil

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 19 Jul 2022 01:40 WIB
Angger Eka Rizky usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Ditreskrimsus Polda Bali.
Angger Eka Rizky usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Ditreskrimsus Polda Bali. Foto: ist
Badung - Kisah miris dialami oleh seorang karyawan bernama Angger Eka Rizky yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak Hotel Ayana Resort & Spa hanya karena menjadi pengurus serikat pekerja. Ia di-PHK saat istrinya sedang hamil.

Kini Angger Eka Rizky tengah mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum. Ia melaporkan pihak manajemen Hotel Ayana Resort & Spa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

"Bahwasanya setelah keluarnya surat pemutusan hubungan kerja tersebut, klien kami semua hak-haknya diputus, antara lain upah, tunjangan BPJS, karena klien kami saat itu juga istrinya sedang hamil," kata Kuasa Hukum Angger Eka Rizky, I Ketut Gede Citarjana Yudiastra saat ditemui detikBali di Polda Bali, Senin (18/7/2022).



Citarjana menuturkan, awalnya Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Ayana Resort & Spa mendapatkan pengakuan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Setelah surat pengakuan itu keluar, beberapa hari kemudian Angger Eka Rizky sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Ayana Resort & Spa diberikan surat PHK secara sepihak oleh pihak manajemen.

Atas adanya PHK secara sepihak itu, pihaknya telah mengadukannya ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung dan sudah diterima oleh mediator. Dari tiga kali pemanggilan, pihak manajemen Hotel Ayana Resort & Spa hanya datang sekali saat pemanggilan terakhir.

"Dari pertemuan itu pihak manajemen dua kali tidak hadir, dan hanya sekali hadir, panggilan ketiga pihak manajemen hadir. Itu pun saran dari Dinas Tenaga Kerja untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan disarankan untuk melakukan proses perundingan bipartit," terangnya.

Untuk diketahui, perundingan bipartit adalah proses komunikasi sesuai dengan undang-undang tenaga kerja. Proses bipartit adalah proses antara serikat pekerja atau buruh dengan pihak pengusaha.

Namun setelah datang dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung hingga saat ini tidak ada niat baik dari pihak hotel untuk melakukan perundingan bipartit tersebut. Di sisi lain, semua hak dari Angger Eka Rizky sebagai pekerja telah diputus oleh pihak manajemen, antara lain upah hingga tunjangan BPJS.

"Setelah diputus mengakibatkan karena sudah diputus BPJS-nya otomatis dia membayar secara pribadi," tutur Citarjana.

Menurut Citarjana, secara undang-undang pemutusan hubungan kerja itu sah saat adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, pihak hotel justru telah menghentikan semua hak dari Angger Eka Rizky padahal upaya perundingan bipartit saja belum dilakukan.

"Padahal proses hukum bipartit saja belum, mediasi belum, proses di Pengadilan Hubungan Industrial belum, kok manajemen sudah mentang-mentang memotong hak dan tunjangan lainnya kepada pekerja itu," tegasnya.

Sementara itu, pada Senin (18/7) Angger Eka Rizky telah dipanggil oleh penyidik AKP Arya Pinatih dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali untuk memberikan keterangan terkait laporannya. Ia dipanggil oleh penyidik pukul 10.00 Wita dan diberikan sebanyak 37 pertanyaan.

"Dalam pemeriksaan tadi dapat kami jelaskan bahwasannya penyidik memberikan 37 pertanyaan," ungkap Citarjana.

Dalam pemanggilan itu, kata Citarjana, penyidik juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika diperlukan akan ada pemanggilan ulang dan untuk mendapatkan tambahan keterangan.

"Setelah ini penyidik menyampaikan kepada kami bahwasanya pertama yang dia panggil nanti klarifikasi dengan pihak terlapor. Karena yang dilaporkan ini adalah pihak yang mengatasnamakan mengaku sebagai perwakilan manajemen dalam artian inisialnya Y," jelasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads