Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali memanggil satu orang pelapor kasus dugaan pemecatan oleh pihak hotel lantaran karyawannya menjadi pengurus serikat pekerja. Pelapor bernama Angger Eka Rizky siap memenuhi panggilan penyidik dari Sub Direktorat IV Ditreskrimsus Polda Bali hari ini, Senin (18/7/2022).
"Ya, menghadiri (panggilan) kemungkinan jam 10-an," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana dalam sambungan telepon kepada detikBali, Senin (18/7/2022).
Rai Budi mengatakan, Eka Rizky dipanggil untuk memberikan keterangan/klarifikasi setelah dipecat sebagai karyawan Hotel Ayana Resort & Spa. Ia menambahkan, pelapor kasus seruoa sebenarnya berjumlah tiga orang. Selain Angger Eka Rizky, ada pula Desman Larosa dan Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra turut melaporkan Hotel Ayana Resort & Spa karena dipecat lantaran ia menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) di hotel tersebut. Sementara Desman Larosa melaporkan W Bali Seminyak lantaran ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPM W Bali Seminyak.
"Baru satu orang (yang dipanggil). Kan kita ada tiga orang tuh, tapi enggak tahu (kenapa baru satu orang yang dipanggil). Mungkin karena dia beda-beda pelaporan sehingga yang si Angger yang pertama dia masuk ininya (laporannya), si Angger-nya dulu dipanggil, kalau si Wahyu belum," terang Rai Budi.
Menurut Rai Budi, Angger Eka Rizky menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) di SPM Hotel Ayana Resort & Spa. Pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mengetahui Angger Eka Rizky sebagai pendiri dan pengurus serikat pekerja.
Angger Eka Rizky diketahui sebagai Sekum setelah serikat pekerja setelah pihak manajemen Ayana Resort & Spa menelpon Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Manajemen kemudian komplain dikarenakan tidak mendapatkan informasi di Ayana Resort & Spa terdapat serikat pekerja.
"Akhirnya Disnaker dipermasalahkan dalam hal ini gitu kan. Setelah itu pihak manajemen tahu lah si Anggar salah satu sebagai anggota pendiri dan sekaligus Sekum-nya. Maka kemudian dia dipulangkan tanpa alasan lalu besoknya langsung di-PHK. Jadi kita patut kita duga kan sebagai adanya tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat," jelas Rai Budi.
Seperti diketahui, dua hotel di Pulau Dewata, yakni Hotel Ayana Bali Resort & Spa dan W Bali Seminyak dilaporkan ke Polda Bali. Kedua hotel itu diduga memecat atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan hanya karena menjadi pengurus serikat pekerja.
Para pekerja yang mengalami PHK melaporkan tindakan yang dilakukan tersebut ke Polda Bali dengan mendapatkan pendampingan dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali. Pelaporan tersebut ternyata telah dilakukan pada Kamis (7/7) lalu.
Mereka melapor terkait adanya indikasi atau dugaan menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul. Hotel Ayana Bali Resort & Spa dan W Bali Seminyak diduga telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(iws/iws)