Warga negara (WN) Kanada berinisial AO dideportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Bule itu dideportasi lantaran lupa memperpanjang visa kunjungan sehingga tinggal di Bali melebihi dari izin tinggal atau overstay 776 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, pihaknya tetap melakukan deportasi kepada bule Kanada itu meski beralasan lupa memperpanjang visa.
"Walaupun ia berdalih, hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," kata Anggiat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggiat menuturkan, WN Kanada itu tiba di Pulau Dewata melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan bebas visa kunjungan (BVK). Dia pergi ke Indonesia, khususnya Bali, untuk berlibur.
"BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," jelas Anggiat.
Dijelaskan, AO mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena yang tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi COVID-19, pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore. Padahal perpanjangan visa itu harus diilakukan di kantor imigrasi setempat sehingga mendapat perpanjangan izin tinggal.
Atas kelalaiannya tersebut, ia dinyatakan overstay lebih dari 60 hari berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022. Bule Kanada itu pun disangka telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga dapat dilakukan pendeportasian.
Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan bule itu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia diserahkan pada 3 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.
Akhirnya, setelah didetensi selama 35 hari dan administrasi dinyatakan lengkap, bule Kanada itu akhirnya dideportasi. Sebelum diusir ia terlebih dahulu melakukan tes polimerase chain reaction (PCR) dan hasilnyal negatif. Dengan begitu, ia dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Pendeportasian WN Kanada itu dilakukan dengan menggunakan maskapai Royal Dutch Airlines (KLM). Ia diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 20.30 WITA dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar menuju Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.
Menurut Anggiat, dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat bule Kanada itu dari Bali sampai dideportasi. Setelah dideportasi, ia kemudian akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" jelas Anggiat.
(iws/iws)