Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menganalisis aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, sebagian hasil analisis sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ivan menuturkan, dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Detasemen Khusus Anti Teror atau Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan)," tuturnya.
Ivan menyampaikan proses analisis masih dilakukan. Nantinya, kata Ivan, hasil selanjutnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Proses masih kami lakukan, hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Head of Public Relation ACT Clara menyampaikan bahwa saat ini ACT masih bekerja. Dia menyebut ACT masih menyalurkan amanah donasi di 34 provinsi Indonesia.
"Sampai saat ini bersama teman-teman, kami bisa menunaikan amanah yang menjangkau 34 provinsi, dan 47 negara dengan lebih dari 59 juta penerima manfaat," katanya Senin (4/7/2022).
Clara juga meminta doa agar ACT dimudahkan urusannya. "Insyaallah dengan dukungan teman-teman, kami berikhtiar agar lembaga ini dapat terus meningkatkan layanan terbaik dan meluaskan manfaatnya untuk masyarakat luas," pungkasnya.
(kws/kws)