Satreskrim Polres Buleleng kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik penggarap lahan sengketa bernama Sah Rudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Tersangka diketahui berinisial Wayan P (21) yang merupakan salah satu krama (warga) di Desa Adat Julah.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan Wayan P ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/6/2022). Usai ditetapkan sebagai tersangka Wayan P kini ditahan di rutan Mapolres Buleleng bersama dengan tersangka lainnya. Di mana 6 orang tersangka lainnya itu yakni KS (33), IYK (71), IWS (30), KS (43), Nyoman S (38) dan Wayan J (37) sudah lebih dulu ditahan di Mapolres Buleleng
"Tersangka kami tahan bersama enam tersangka lainnya selama 20 hari ke depan. Total saat ini sudah ada 7 orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumarjaya, ditetapkannya Wayan P sebagai tersangka atas dasar hasil pengembangan, pemeriksaan saksi dan keterangan dari 6 orang tersangka sebelumnya. Dari hasil tersebut diduga tersangka ikut bersama-sama melakukan pelemparan dan perusakan rumah milik Sah Rudin, pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Selanjutnya Sumarjaya mengaku penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka tambahan, mengingat aktor utama atau dalang dari kasus tersebut belum diketahui.
"Tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik nanti kalau memang seperti yang dijelaskan tadi para tersangka ini mengakui siapa yang menyuruh melakukan ya berkembang, kalau tersangka mengaku melakukan atas niat dan kemauannya sendiri ya cukup," tukasnya.
(nor/nor)