Apakah Anda seorang pekerja dan ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan?
Simak artikel berikut ini untuk mendapatkan informasi tentang pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun dengan langsung ke Kantor Cabang.
Dirangkum dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin para peserta ketika memasuki masa pensiun. Selain peserta yang pensiun, peserta lainnya yang juga bakal menerima uang tunai adalah peserta yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diperuntukkan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketiKA kehilangan pekerjaan.
Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut adalah cara melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun dengan langsung mendatangi Kantor Cabang:
Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara Online
1. Langkah pertama, klik portal layanan pendaftaran di sini.
2. Selanjutnya pilih: "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah
3. Setelah itu, masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Jika sudah, berikutnya cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Nah, saatnya mengisi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan anda.
6. Setelah mendapatkan kode iuran melalui email, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran
7. Proses selesai, peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.
Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
1. Saat tiba di Kantor Cabang, terlebih dahulU isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
2. Selanjutnya ambil nomor antrian untuk mendapat layanan pendaftaran dan tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil.
3. Setelah itu, Anda akan mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
4. Berikutnya Anda akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
5. Kemudian, lakukanlah pembayaran iuran serta dapatkan sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
6. Selanjutnya, Anda bisa memberikan penilaian kepuasan melalui e-survey.
(iws/iws)