Terbaru! Cek Syarat dan Cara Membuat NPWP Secara Online

Terbaru! Cek Syarat dan Cara Membuat NPWP Secara Online

Tim detikFinance - detikBali
Jumat, 24 Jun 2022 18:18 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ilustrasi - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Foto: Ardan Adhi Chandra)
Bali -

Saat ini, sejumlah urusan mengharuskan seseorang untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Salah satunya ketika hendak mengajukan kredit ke bank, NPWP berfungsi sebagai jaminan untuk mencairkan dana.

Demikian juga ketika berurusan dengan pekerjaan. Banyak perusahaan yang mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Hal itu digunakan oleh perusahaan ketika akan memotong PPh Pasal 21 karyawannya dengan tarif normal, yaitu tarif bagi karyawan yang memiliki NPWP.

Lantas, bagaimana cara membuat NPWP? Apa saja syarat membuat NPWP?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak usah khawatir, kini proses pembuatan NPWP lebih mudah dan cepat karena bisa dilakukan secara online. Semua dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP juga harus dalam format digital.

Selain itu, biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak adalah gratis atau tanpa dipungut biaya.

ADVERTISEMENT

Syarat membuat NPWP online terbaru

Dilansir dari detikFinance, berikut adalah sejumlah syarat untuk membuat NPWP secara online.

1. Untuk karyawan atau pekerja kantoran

KTP bagi WNI

Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA)

2. Untuk wirausaha

KTP bagi WNI

  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/kepala desa atau bukti tagihan listrik
  • Surat pernyataan di atas meterai Rp 6 ribu

3. Untuk wanita yang sudah menikah

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA.

Cara Membuat NPWP Online Terbaru

1. Buat akun lebih dulu di situs Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id

2. Lengkapi dokumen penting sesuai syarat

3. Kirim berkas elektronik

4. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon.

Berkas elektronik baru dikirim setelah semua formulir selesai diisi dan menerima kode rahasia (token) melalui email. Token kemudian dimasukkan dalam kotak yang tersedia di dashboard akun masing-masing.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads