Batas usia pensiun PNS menjadi penting diketahui bagi PNS yang sedang menjabat ataupun orang-orang yang ingin menjadi PNS. Sehingga dengan mengetahuinya, para abdi negara bisa mempersiapkan kehidupannya di masa tua nanti.
Sementara itu, pemerintah sudah mengatur batas usia pensiun bagi PNS. Mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun PNS sudah ditentukan berdasarkan masing-masing fungsi dan jabatan yang diemban.
Batas Usia Pensiun PNS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas usia pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sementara, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
Batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya, yang sebelum PP ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
Kemudian PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang sebelum PP ini berlaku, maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, maka batas usia pensiun PNS khusus untuk jabatan fungsional adalah:
1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.
2. PNS yang menduduki fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.
3. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Demikian informasi tentang batas usia pensiun PNS. Semoga bermanfaat.
(kws/kws)