Baliho Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove Dipasang di 3 Titik

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 25 Jun 2022 20:39 WIB
Pemasangan baliho penolakan proyek LNG di kawasan mangrove, Sabtu (25/6/2022). Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali
Denpasar -

Yowana Desa Intaran Sanur memasang tiga baliho berukuran tiga kali empat meter bertuliskan menolak LNG di kawasan mangrove. Tiga baliho ini dipasang di tiga titik lokasi pada Sabtu (25/6/2022).

Baliho tersebut bertuliskan, 'Desa Adat Intaran Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Selamatkan Mangrove, Terumbu Karang, dan Tempat Suci di Kawasan Pesisir Sanur'. Pemasangan ini dilakukan di tiga titik, yakni dua baliho di kawasan Jalan Danau Poso dan satu lainnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Koordinator Pendirian Baliho I Wayan Hendrawan menjelaskan, aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya. "Kami di Yowana bukan menolak LNG, tapi kami menolak titik atau tempat yang rencananya akan dibangun LNG. Kami hanya menuntut agar pembangunan tersebut tidak dilakukan di kawasan mangrove," kata I Wayan Hendrawan ketika ditemui detikBali pada Sabtu (25/6/2022).

Menurutnya, warga sudah sejak turun temurun merasakan manfaat dari kawasan mangrove. Diakuinya, mereka mendapat kehidupan dari sana.

"Seperti mangrove, tempat bertelurnya ikan, terumbu karang, dan padang lamun. Untuk mereka yang belum bisa melaut ke luar, jadi bisa mencari nafkah di padang lamun," terangnya.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Made Krisna Bokis Dinata mengatakan, pemasangan baliho tersebut merupakan salah satu bentuk aksi dari desa adat, Walhi Bali, dan volunteer. Mereka menolak rencana proyek pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas atau LNG di Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 14,5 hektare.

"Bahkan di tapak proyeknya itu kami meriset terdapat mangrove-mangrove yang padat vegetasi dan mangrove di sana mencapai ketinggian 5-10 meter. Jadi, saya pikir proyek ini sangat-sangat merusak kalau didirikan di kawasan mangrove," jelasnya.

Selain itu, kata Made Krisna, proyek ini akan melakukan pengerukan alur laut sebesar 3.000.300 kubik, untuk pelayaran. "Jadi, di mangrove merusak, di laut juga merusak, sehingga proyek ini benar-benar ekstraktif terhadap lingkungan," ungkapnya.

Saat ini DRPD tengah merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia pun berpesan agar pemerintah tidak menggunakan momen tersebut untuk melegalisasi atau menempatkan proyek tersebut di kawasan mangrove.

"Melihat fenomena di mana masyarakat sudah menolak, harusnya DPRD selaku wakil rakyat mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, yakni masyarakat tidak menginginkan adanya proyek pembangunan terminal LNG ini di kawasan mangrove. Dan pastinya jangan gunakan momentum revisi itu untuk melegalisasi proyek ini, sebab kalau kita beracuan pada peraturan RTRW Bali itu, proyek ini kan memang tidak ada," tambahnya.



Simak Video "Momen Jokowi Ajak Delegasi WWF Tinjau Mangrove di Tahura Ngurah Rai"

(irb/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork