BPJS Kesehatan akan mengubah metode iuran dari yang sebelumnya sesuai kelas menjadi tanpa kelas. Iuran BPJS Kesehatan terbaru tanpa kelas berbeda dengan iuran sebelumnya.
Dilansir dari detikFinance, pada bulan Juli mendatang, pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Iuran BPJS Kesehatan tanpa kelas bagi pekerja akan disesuaikan dengan gaji. Sehingga peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar iuran lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Mengingat belum dihapusnya sistem kelas, saat ini masih berlaku kelas 1, 2, dan 3. Berikut tarif iuran sesuai kelas BPJS Kesehatan.
- Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 3 Rp 35 per bulan
Pemerintah masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor, seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. Jadi, iuran BPJS Kesehatan terbaru secara rinci belum ditetapkan. Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Kesehatan.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan berdasarkan tarif yang perlu dibayarBPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Perubahan kelas membuat biaya iuran BPJS Kesehatan lebih tinggi. Demikian informasi mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku.
(irb/irb)