
Legislator NasDem Semprot Wamenkes soal KRIS: Mikir Nggak Sih!
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menyentil Kementerian Kesehatan terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menyentil Kementerian Kesehatan terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru terkait BPJS Kesehatan. Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini menuai beragam reaksi masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengubah sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Mulai tahun ini, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus. Ada 14 RS yang siap dengan skema ini. Salah satunya RS Rivai Abdullah Banyuasin.
Kemenkes RI melakukan survei terkait 12 kriteria KRIS. Dari hasil survei, ada 3 kriteria KRIS yang sulit untuk dipenuhi 86 persen RS di seluruh Indonesia.
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap. Mulai tahun ini, beberapa rumah sakit akan menjalankan skema kelas rawat inap standar.
Kelas rawat inap 1,2, dan 3 BPJS dihapus secara bertahap pada tahun ini. Sebagai gantinya, kelas BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Iuran BPJS Kesehatan terbaru tanpa kelas berbeda dengan sistem iuran sebelumnya