Cara Dapat Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya!

Cara Dapat Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya!

Tim detikFinance - detikBali
Sabtu, 25 Jun 2022 13:12 WIB
Kesehatan mata anak
Ilustrasi - Cek cara dan syarat dapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan. (Foto: iStock)
Bali -

Apakah bisa mengklaim kacamata dengan BPJS Kesehatan? Bagaimana cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan?

Barangkali belum banyak yang tahu bahwa BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas klaim kacamata. Cara klaim kacamata dengan BPJS cukup mudah, asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Jika Anda punya rencana untuk membeli kacamata, boleh juga memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan ini. Pastikan Anda memilih frame dan lensa sesuai kebutuhan mata Anda ya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikFinance, berikut adalah cara membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Sebelum itu, pastikan juga diri Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan:

ADVERTISEMENT

1. Datang ke Faskes Tingkat I

Pertama-tama, datangilah fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.

Minta surat rujukan dan tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata

Setelah menerima surat rujukan, datanglah ke dokter spesialis mata untuk melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.

Ingat, pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan, agar proses pembelian kacamata berjalan lancar.

3. Legalisir Resep Dokter

Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis mata yang sudah diberikan agar bisa digunakan.

Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.

4. Datangi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Jika langkah-langkah di atas sudah dilakukan, datangilah optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sekarang Anda bisa membeli kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Jangan lupa siapkan juga beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya serta resep dokter yang sudah dilegalisir.

Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk diketahui, layanan fasilitas pembelian kacamata dari BPJS Kesehatan ini berupa subsidi biaya yang akan langsung diterima oleh masing-masing peserta.

Jumlah dana yang dapat terima untuk membeli kacamata berdasarkan besaran subsidi yang tersedia sesuai dengan ketentuan. Jumlah dari nominal tersebut juga disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil.

Dilansir dari detikFinance, berikut subsidi beli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas:

  • Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar 300 ribu
  • Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar 200 ribu
  • Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar 150 ribu.

Perlu diketahui, pihak BPJS Kesehatan telah mengatur ketentuan mengenai berapa kali peserta bisa mengajukan klaim kacamata. Hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan BPJS Kesehatan.




(iws/iws)

Hide Ads