"Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar AA Gede Wiratama, Senin (13/6/2022).
Wiratama juga menegaskan bahwa anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima. Dimana anak yang menjadi sasaran layanan inklusif dapat diterima maksimal 2 orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Autis Kota Denpasar.
PPDB SD di Kota Denpasar tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik.
Proses pendaftaran PPDB SD negeri dilaksanakan di sekolah. Diawali proses pendataan mulai 10-17 Juni 2022. Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 20-24 Juni 2022, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 27 Juni 2022. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 1-7 Juli 2022.
Untuk diketahui, total rombongan belajar (Rombel) di 167 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan 9.447 siswa. Dengan jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa. Rinciannya, untuk Denpasar Timur 56 rombel dengan daya tampung 1.792 siswa, Denpasar Selatan 78 rombel (2.496 siswa). Denpasar Barat 80 rombel (2.560), dan Denpasar Utara 82 rombel (2.624 siswa).
(nor/nor)