Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bulan Depan, Diganti KRIS

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bulan Depan, Diganti KRIS

Tim detikFinance - detikBali
Minggu, 12 Jun 2022 16:01 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: Kartu BPJS kesehatan (Annisa Karnesyia/ HaiBunda)
Jakarta - Mulai Juli 2022, Pemerintah berencana menghapus beberapa kelas BPJS Kesehatan. Kelas-kelas tersebut bakal digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selanjutnya, besaran iuran BPJS Kesehatan itu akan disesuaikan dengan gaji, di mana peserta yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi akan membayar iuran yang lebih besar. Iuran tersebut dinilai sesuai dengan prinsip gotong royong.

"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).

Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.

"Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya.

Saat ini, kata Asih, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," imbuhnya.

Tak Bisa Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan

Asih menegaskan peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia.

"Tidak bisa mundur. Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau," tuturnya.

Masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.

Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan.




(kws/kws)

Hide Ads