PPPK 2022, Cek Daftar Gaji dan Tunjangan yang Diterima

PPPK 2022, Cek Daftar Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Tim detikfinance - detikBali
Minggu, 12 Jun 2022 15:58 WIB
A large payment in Indonesian cash
Ilustrasi - Pemerintah kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Inilah daftar gaji dan tunjangan PPPK guru maupun non-guru. (Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD)
Bali -

Tahun ini, pemerintah kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Animo masyarakat yang mendaftar PPPK setiap tahunnya cukup tinggi, meskipun belakangan juga ada peserta yang sudah lolos seleksi tetapi memilih mengundurkan diri. Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK guru maupun non-guru?

Dilansir dari detikfinance, status PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu tertentu. Setiap bulannya, mereka juga akan memperoleh gaji dan tunjangan.

Untuk diketahui, besaran gaji yang diterima PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

ADVERTISEMENT
  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2022

Sementara itu, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut adalah tunjangan yang didapatkan PPPK:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional, atau
  • Tunjangan lainnya.

Perlu dicatat, bahwa pada pasal keenam Perpres ini juga disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads