Pengiriman Ternak Babi Via Pelabuhan Gilimanuk Kembali Diizinkan

Pengiriman Ternak Babi Via Pelabuhan Gilimanuk Kembali Diizinkan

I Ketut Suardika - detikBali
Sabtu, 28 Mei 2022 02:25 WIB
Dinas Pertanian Pangan dan Polres Jembrana pantau hewan di peternakan Desa Baluk Negara, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (27/5/2022)
Dinas Pertanian Pangan dan Polres Jembrana pantau hewan di peternakan Desa Baluk Negara, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (27/5/2022). (Foto: I Ketut Suardika/detikBali)
Jembrana - Pengiriman hewan ternak seperti babi dari Bali ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, per 25 Mei kembali diizinkan setelah sempat dilarang beberapa waktu lalu.

Sebaliknya, ternak babi yang masuk Bali masih tetap dilarang untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) mewabah di Bali.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama mengatakan, pengiriman hewan ternak keluar dan masuk Bali sebelumnya memang dilarang untuk mencegah penyebaran PMK.

"Bahwa sementara ini Bali dan khusus Jembrana masih bebas dari PMK," kata Sutama kepada detikBali, saat pemantauan PMK di peternakan sapi Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Jumat (27/5/2022).

"Peternak Bali, karena di daerahnya bebas dari PMK, keinginannya kan pasti ngirim keluar. Kalau yang keluar Bali boleh, masuknya masih dilarang," jelasnya.

Kebijakan pengiriman hewan keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk tersebut berdasarkan surat dari Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian kepada Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar.

Meski demikian, hewan yang hendak dikirim keluar Bali harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Termasuk diantaranya mengikuti karantina sebelum menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk.

"Ternak babi yang mau di kirim itu harus dikarantina dulu selama 14 hari. Boleh lewat darat dengan persyaratan surat-surat yang semestinya dilengkapi," terangnya.

Sutama menjelaskan, dibolehkan pengiriman babi keluar Bali, merespon surat Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Nomor: B.33.524/32443/PKH/DISTANPANGAN Tangga 25 Mei 2022 dan Ketua Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali Nomor, 015/GUPBI/V/2022 Tanggal 25 Mei 2022.

"Saya berterima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah memberikan solusi seperti itu. Ke depan mudah-mudahan hewan lainnya, seperti sapi kambing dan lain-lain bisa juga seperti itu," ujar Sutama.

"Kebijakan antar pulau ini memang merupakan kewenangan dari provinsi dan kami dari Pemerintah Kabupaten Jembrana mendukung apapun yang menjadi kebijakan provinsi," tukasnya.

Dijelaskan, untuk sementara waktu pengiriman babi dari Bali langsung menuju Jakarta mempergunakan transportasi darat.

Lakukan Pemantauan

Pemantauan lalu lintas hewan keluar masuk Bali melalui jalur ilegal, tetap mendapat atensi dari kepolisian di Jembrana.

"Jangan sampai nanti ada masyarakat atau kelompok tertentu yang menggunakan jalur ilegal," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat (27/5/2022).

"Karena mencegah penularan PMK ini bukan untuk satu kelompok saja, tetapi juga seluruh masyarakat Bali yang ternak sapi dan hewan yang lain," ujarnya.

"Kami akan terus monitor di lapangan," tegasnya.

Ia menambahkan, jalur resmi Pelabuhan Gilimanuk juga diawasi secara ketat.

Menurut Kapolres, berkaitan dengan mobilitas keluar masuknya hewan ternak ke Bali yang masih dibatasi, peternak diimbau untuk bersabar.

"Keluar dan masuk Bali melalui jalur pelabuhan, kami sudah koordinasi dengan karantina. Sampai saat ini yang masuk Bali belum diperbolehkan," jelasnya.

"Harapan kami masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi untuk kebaikan semua. Bali tetap dijaga bebas dari PMK," harap Kapolres. (*)


(iws/iws)

Hide Ads