Menyikapi hal itu, upaya pencegahan masuknya PMK ke Bali terus dilakukan oleh Karantina Pertanian Denpasar agar Bali tetap bebas dari PMK.
Salah satu upaya pencegahan adalah mencari solusi terhadap lalu lintas pengeluaran sapi bali tanpa melewati daerah yang terjangkit wabah PMK.
Selain penataan lalu lintas, perlakuan atau tindakan karantina wajib diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian NO 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku.
Sementara itu, sebanyak 289 ekor sapi Bali telah disertifikasi Karantina Denpasar. Sapi-sapi yang telah memenuhi syarat selanjutnya langsung dikirim ke Jakarta melalui wilayah kerja Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng, Rabu (25/5/2022).
Artinya, pengiriman hewan ternak dilakukan tanpa transit di daerah yang terkena wabah PMK.
Sebelum diberangkatkan, ratusan sapi tersebut telah menjalani masa karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak adanya gejala klinis PMK.
Selain itu, sapi harus memenuhi persyaratan bebas PMK dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Tak hanya itu, dilakukan pula penyemprotan desinfektan terhadap alat angkut dan sapi yang hendak diberangkatkan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara menyebut tidak ada hambatan yang dilakukan oleh pihak Karantina Pertanian Denpasar, asal semua sesuai dengan standar operasioanal prosedur (SOP).
"Dengan pengiriman sapi lewat kapal laut langsung ke daerah tujuan yang bebas PMK, Karantina Denpasar berkomitmen untuk tetap mencegah penyebaran PMK ke wilayah lain yang masih dinyatakan bebas PMK termasuk Bali sendiri," ucap Terunanegara saat meninjau langsung pengiriman sapi di Pelabuhan Celukan Bawang.
Terunanegara berharap, dengan upaya pencegahan dini dan kerjasama semua instansi terkait dibidang kesehatan hewan, bersama menjaga Bali bebas dari penyakit mulut dan kuku. (*)
(iws/iws)