Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Tabanan akan dimulai pada 20 Juni 2022.
Sama seperti penyelenggaraan di tahun ajaran 2022/2023, PPDB jenjang SMP akan diterapkan secara online.
Dilansir dari pengumuman Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan https://disdik.tabanankab.go.id/category/ppdb/, ada kuota maksimal untuk pendaftaran masing-masing jalur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuota ini disesuaikan dengan daya tampung masing-masing sekolah. Ada empat jalur pendaftaran yang tersedia, yaitu sebagai berikut.
- Jalur afirmasi 15 persen
- Prestasi 15 persen
- Perpindahan orangtua 5 persen
- Zonasi 65 persen
Waktu pendaftaran juga akan dibagi dua tahapan. Pada tahap pertama, pendaftaran dibuka untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.
Pendaftaran tahap pertama ini berlangsung dari 20-22 Juni 2022, berbarengan dengan proses verifikasi.
Pengumuman untuk pendaftaran tahap pertama akan dilakukan pada 24 Juni 2022.
Sementara tahap kedua dikhususkan untuk jalur zonasi yang pendaftarannya berbarengan dengan proses verifikasi pada 27-29 Juni 2022.
Pengumuman pendaftaran zonasi ini akan disampaikan pada 1 Juli 2022.
Berikut ini syarat pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2022/2023.
1. Jalur Afirmasi
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal 20 Juni 2021
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD
- Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS)
- Membuat Surat Pernyataan Orangtua/Wali tentang keabsahan dokumen
2. Jalur Prestasi
2.1. Prestasi (Akumulasi Nilai Rapor)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal 20 Juni 2021
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar (SKHB) yang dikeluarkan sekolah yang memuat Nilai Hasil Belajar/rapor lima semester terakhir kelas 4, 5, dan 6 semester I untuk semua mata pelajaran
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen
2.2. Prestasi Akademik (Sains) dan Non Akademik (Olahraga dan Seni Budaya)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal 20 Juni 2021
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD
- Memiliki bukti prestasi di terbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang
- Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD
- Menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Perusahaan yang mempekerjakan
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen
4. Jalur Zonasi
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal 20 Juni 2021
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar
- Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai zonasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
(irb/irb)