Sebanyak lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari Bali yang hendak bekerja ke Jepang diduga ditipu oleh perusahaan penempatan. Adapun perusahaan penempatan mereka yakni PT Mutiara Abadi Gusmawan atau Mag Diamond.
Kelima calon pekerja migran yang merasa ditipu yakni Dina Ayu Fitriyana, Yoka Darmawan, Luh De Ayu Angga Reny, Candra Hermawan dan Ketut Kariawan. Atas adanya dugaan penipuan tersebut, mereka akhirnya melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
"Bahwa pada tanggal 9 Februari Dina sendiri bersama kawan-kawan sudah melakukan ke LBH Bali bahwa adanya penipuan seperti itu terhadap PT Mutiara Abadi Gusmawan atau bisa disebut juga Mag Diamond," kata tim hukum LBH Bali Michael Angelo dikutip detikBali, Sabtu (21/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima orang calon pekerja migran ini merasa ditipu dan mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 147 juta. Uang tersebut yakni milik Dina Ayu Fitriyana Rp 25 juta, Yoka Darmawan Rp 25 juta, Luh De Ayu Angga Reny Rp 30 juta, Candra Hermawan Rp 35 juta dan Ketut Kariawan Rp 32 juta.
Michael mengatakan, dari laporan para calon pekerja migran yang merasa ditipu, pihaknya di LBH Bali kemudian merekomendasikan upaya adanya perdamaian antara pihak Mag Diamond dengan calon pekerja migran.
Perusahaan dan kelima calon pekerja migran kemudian dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Saya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Denpasar. Mereka dimediasi sebanyak dua kali.
Dalam mediasi yang kedua, pihak perusahaan Mag Diamond bersedia untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh calon pekerja migran paling lambat pada 2 Mei 2022. Namun hingga kini perusahaan tak kunjung membayarkannya.
Tak berhenti sampai di sana, calon pekerja migran kemudian melaporkan perusahaan Meg Diamond ke Polda Bali. Pelaporan dilakukan karena perusahaan Mag Diamond dinilai tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana calon pekerja migran.
"Karena tidak ditemukan kesepakatan dan itikad baik dari pihak Mag Diamond sendiri kami sudah melakukan laporan ke kepolisian. Itu sudah dilakukan pada tanggal 12 tahun 2022," jelas Michael.
LBH Bali menilai bahwa perusahaan Mag Diamond telah melanggar sejumlah aturan hukum dalam perkara tersebut. Adapun beberapa aturan hukum yang dilanggar mulai dari penggelapan, penipuan, perlindungan pekerja migran dan tindak pidana perdagangan orang.
Namun sayangnya, pihak Polda Bali masih menolak laporannya yang dilakukan oleh calon pekerja migran. Polda Bali menilai bahwa pelaporan harus dilengkapi dengan adanya somasi minimal sebanyak dua kali.
(nor/nor)