Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru untuk perjalanan domestik dan internasional per Rabu (18/5/2022).
Kini, para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau Antigen.
Sementara itu, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, atau rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 Jam setelah pengambilan sampel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah menerapkan peraturan perjalanan udara terbaru per hari ini. Kami juga telah bersinergi dengan stakeholder terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak maskapai, demi mendukung kelancaran penerapan peraturan perjalanan udara terbaru," ucap General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry A Y Sikado sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Rabu (18/5/2022).
Dijelaskan, peraturan baru ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia no. 56 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran no. 58 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Adapun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam setelah pengambilan sampel, atau rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Syarat-syarat tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga mengalami penyesuaian. Saat ini PPLN cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia.
Pelaku perjalanan juga perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.
"Kami mendukung sepenuhnya penyesuaian peraturan perjalanan udara baik domestik maupun internasional dari pemerintah, seiring melandainya kasus penularan Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya penyesuaian-penyesuaian tersebut, kami berharap trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali baik dapat meningkat secara berkala," lanjut Herry.
Untuk memudahkan para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen keberangkatan terkait Tes Covid-19, Bandara Ngurah Rai Bali juga menyediakan layanan tes Antigen maupun RT-PCR setiap hari pukul 07.00 hingga 20.00 WITA.
"Dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan udara ini, kami tetap menghimbau para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di lingkungan bandara seperti mengenakan masker di dalam ruangan, menjaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan, demi keamanan dan kenyamanan kita semua," tutup Herry. (*)
(iws/iws)