Gubernur Bali Wayan Koster ajukan permohonan penetapan status endemi bagi Bali kepada Menteri Kesehatan RI.
Untuk diketahui, status endemi memiliki makna wabah penyakit yang penyebarannya tidak secepat dan seluas ketika berstatus pandemi meskipun penyakit Covid-19 masih dapat menjadi ancaman bagi kesehatan.
Beberapa alasan dicantumkan dalam permohonan Gubernur Koster tersebut. Termasuk diantaranya data bahwa kasus COVID-19 di Bali yang terus melandai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, banyak kegiatan adat termasuk pawai ogoh-ogoh yang melibatkan ribuan orang sukses digelar di Bali dan kondisi masih tetap stabil.
Gubernur Bali pun bersurat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait penghapusan pemberlakukan kebijakan PCR untuk PPLN ke Bali.
Ada lima poin alasan permohonan Gubernur Bali soal kebijakan tersebut.
Pertama, jumlah kasus stabil pada angka 10-20 orang per hari atau positive rate di bawah atau kurang 2 persen.
Selain itu, tingkat kesembuhan kumulatif mencapai 97 persen dan angka kematian mendekati nol.
Kedua, kondisi stabil ini tetap terjaga meskipun
a.Telah diberlakukan kebijakan tanpa karantina dan visa on arrival (VoA) untuk 60 negara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022;
b. Telah berlangsung pertemuan internasional yang melibatkan banyak peserta, antara lain Pertemuan Parlemen Sedunia (IPU) dan Pertemuan Konvensi Minamata pada bulan februari 2022;
c. Banyak aktivitas kegiatan adat berupa pawai ogoh-ogoh yang melibatkan ribuan orang di masing-masing Desa Adat se-Bali, tanggal 2 Maret 2022 dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun 2022;
d. Telah berlangsung upacara keagamaan di Pura Besakih, melibatkan puluhan ribu orang, selama tiga minggu sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai 7 April 2022;
e. Membludaknya kunjungan wisatawan domestik pada saat libur lebaran tahun 2022.
Ketiga, tingkat pencapaian vaksinasi di Provinsi Bali terutama vaksinasi ketiga (booster) sudah mendekati 70 persen dan imunitas masyarakat Bali sudah mencapai 98 persen.
Keempat, perkembangan Covid-19 tersebut menunjukkan, Bali sudah sangat nyaman, aman, dan kondusif untuk dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara.
Kelima, sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Bali memohon kepada Kepala BNPB selaku ketua Satga Penanganan Covid-19 agar diberlakukan kebijakan baru yang bersifat khsuus bagi PPLN ke Bali, yakni tidak mensyaratkan tes PCR dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, surat tersebut ditandatangani Selasa 17 Mei 2022.
Sementara itu, surat permohonan penetapan status endemi bagi Bali dikirim Gubernur Bali kepada Menteri Kesehatan RI dengan nomor surat : 773/Satgas Covid19/V/2022.
"Tujuan dari pengajuan permohonan ditetapkannya status endemi ini yakni dalam rangka percepatan pemuliha pariwisata dan perekonomian Bali," jelas Gubernur Bali Wayan Koster sesuai surat tertulisnya. (*)
(Tim detikBali/iws)