Kebijakan pelonggaran penggunaan masker yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022) disambut baik oleh warga Bali.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut. Terlebih lagi, kasus COVID-19 di Bali saat ini sudah melandai.
Gede Anom juga menyebut tingkat vaksin booster di Bali yang mendekati 70 persen. Sementara itu, tingkat kekebalan masyarakat Bali terhadap penyakit yang disebabkan oleh virus corona itu sudah mencapai 98 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kondisi COVID-19 di Bali sudah sangat-sangat landai dan vaksin boosternya sudah mendekati 70 persen tertinggi di Indonesia, dan tingkat kekebalan masyarakat Bali terhadap COVID-19 sudah mencapai 98 persen," kata Gede Anom, Rabu (18/5/2022).
"Kalau berdasarkan data yang ada, Bali sangat layak masuk daerah yang boleh buka masker sesuai arahan Pak Presiden," tambahnya.
Kebijakan pemerintah pusat soal pelonggaran penggunaan masker juga langsung direspons oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyebut pihaknya segera mengikuti kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, sidak penggunaan masker yang digelar rutin oleh Tim Yustisi Kota Denpasar sejak awal pandemi juga tidak diberlakukan mulai Rabu (18/5/2022).
"Sudah diumumkan oleh Presiden ada pelonggaran dan untuk di tempat umum boleh tanpa masker, ya kita ikuti arahan Bapak Presiden," kata Dewa Gede Rai kepada detikBali, Rabu (18/5/2022).
Perlonggar Penggunaan Masker
Diberitakan detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menambahkan, masyarakat yang sedang berada di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker. Selain itu, lansia dan orang dengan komorbid juga tetap disarankan memakai masker.
"Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuh Jokowi.
(iws/iws)