
3 Bulan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Pemprov Bali Raup Rp 153 M
Pemprov Bali meraup pendapatan sebesar Rp 153 miliar dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan selama 3 bulan (April-Juni 2022)
Pemprov Bali meraup pendapatan sebesar Rp 153 miliar dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan selama 3 bulan (April-Juni 2022)
Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan penetapan status endemi bagi Bali kepada Menteri Kesehatan RI.