Kasus dugaan keterangan palsu yang disampaikan DA (19) perempuan yang mengaku jadi korban penculikan di Tabanan, Bali masih terus didalami polisi.
Sejauh ini, dalam perkara dugaan 'drama penculikan'penyidik Polres Tabanan masih menunggu hasil resmi tes kejiwaan yang dilakukan psikiater atau dokter kejiwaan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyebutkan, pemeriksaan Psikolog dari Polda Bali terhadap DA dan bapak mertuanya, IKS (50), telah dilakukan pada minggu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perkembangannya dari psikolognya juga menyarankan ada pemeriksaan oleh psikiatri. Selain anak itu sendiri, bapak mertuanya juga," ujar Ranefli Dian Candra usai mengikuti rapat evaluasi Operasi Ketupat Agung 2022, Rabu (11/5/2022) sore.
Ia menyebutkan, pemeriksaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan baru dilakukan pada Selasa (10/5/2022).
"Psikiaternya baru kemarin kami minta lakukan pemeriksaan. Minta tolong untuk diperiksa kejiwaannya. Tidak hanya psikologinya yang kami periksa, tapi dari sisi kejiwaannya juga,"ungkap Nefli.
Ia menjelaskan, pemeriksaan psikolog yang sudah dilakukan pada pekan lalu lebih mengarah pada mental, intelektualitas, hingga nalar.
Sementara psikater lebih menjurus pada kondisi kejiwaan.
"Itu saran dari psikolognya juga yang kami datangian dari Polda. Untuk psikiater baru kemarin. Kalau psikologinya sudah kami sampaikan berapa hari lalu," tegasnya.
Ia menyebutkan, proses penyelidikan terkait dugaan keterangan palsu bukan menghadapi kendala.
"Proses ini berkembang. Jadi kami periksa kedua-duanya. Korban awal dan bapak mertuanya," tegasnya.
Hasil dari pemeriksaan ini, menurutnya, juga penting untuk diperoleh penyidik. Hasil tes ini juga akan menentukan apakah perbuatan DA dan IKS memenuhi unsur-unsur Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang keterangan atau laporan palsu.
"Kami berharap proses ini secepatnya juga untuk kepastian hukum," pungkasnya.
Terlepas dari hasil penyelidikan nantinya, Nefli mengingatkan bahwa kasus DA ini juga bisa menjadi pelajaran kepada masyarakat.
"Artinya memberi keterangan palsu ada konskwensi hukumnya," pungkasnya. (*)
(dpra/dpra)