Minta Maaf-Menyesal, Ini Sanksi Pelaku Vandalisme di Pura Gubug

Minta Maaf-Menyesal, Ini Sanksi Pelaku Vandalisme di Pura Gubug

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 10 Mei 2022 21:31 WIB
Surat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat Komang Tri Kristiawan atas perbuatannya melakukan aksi vandalisme dan mengotori Pura Gubug Tamblingan
Surat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat Komang Tri Kristiawan atas perbuatannya melakukan aksi vandalisme dan mengotori Pura Gubug Tamblingan. (Foto : IST)
Buleleng -

Pelaku aksi vandalisme yang terjadi di kawasan suci Pura Gubug Danau Tamblingan di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng akhirnya terungkap.

Dia adalah Komang Tri Kristiawan (18) warga di salah satu desa di Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.

Usai diamankan, pelaku menyesali dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, untuk memberi efek jera, pihak desa adat tetap memberikan sanksi kepada Komang Tri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbekel Desa Munduk I Nyoman Niryasa S.H mengungkapkan bahwa pelaku yang melakukan tindakan vandalisme di Pura Gubug Tamblingan, pada Kamis (5/5/2022) lalu.

Dijelaskannya, Komang Tri Kristiawan bukanlah pelajar yang saat itu merayakan momen kelulusan SMA. Melainkan, Komang Tri hanya sebagai penyusup dan kemudian melakukan aksi corat-coret pagar pura

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kronologi hingga terungkapnya identitas Komang Tri berawal dari salah satu foto yang berhasil dijepret oleh siswa yang saat itu sedang merayakan kelulusan di sekitar kawasan suci Pura Gubug Danau Tamblingan.

Foto itu kemudian diberikan kepada pihak Desa Munduk.

"Dari sana lah pihak desa mulai menyelidiki identitas dari pelaku pencoretan di tembok penyengker kawasan suci Pura Gubug Danau Tamblingan itu,"terang Niryasa.

Singkat cerita usai melakukan penelusuran, pihak desa akhirnya menemukan identitas pelaku dibalik coretan yang salah satunya bertuliskan "IPS Lulus" tersebut.

Kemudian, setelah identitas diketahui dan diamankan, pelaku mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Kendati sudah mengaku menyesal pihak desa tetap memberikan sanksi kepada pelaku.

Namun beruntung dikarenakan desa belum secara sah memiliki aturan atau perarem dengan sanksi. Pelaku coret-coret tersebut hanya dikenakan sanksi berupa membuat surat permintaan maaf dan diberikan hukuman membersihkan seluruh areal pura.

"Pelaku kita minta untuk membuat surat permohonan maaf kepada pengempon pura secatur Desa dan ditambah dengan hukuman membersihkan seluruh areal pura" jelasnya.

Kemudian ketika disinggung apakah pelaku merupakan warganya. Perbekel Niryasa menegaskan jika pelaku bukan wargannya dan asalnya dari Kecamatan Banjar.

"Bukan warga saya, yang jelas asalnya dari Kecamatan Banjar, Buleleng" tukas Niryasa




(dpra/dpra)

Hide Ads