Aturan mengenai syarat pelaku perjalanan dalam negeri, seperti wajib rapid test antigen bagi yang belum vaksin ketiga atau booster, nyatanya belum banyak masyarakat yang mengetahui.
Akibatnya, pada musim mudik ini masih ada yang menolak rapid test antigen dengan alasan sudah vaksin dosis kedua.
Pantauan detikBali, karena masih banyak yang belum mengetahui aturan mengenai syarat perjalanan itu, sehingga banyak yang melakukan protes saat proses validasi di pos Pelabuhan Gilimanuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka beralasan sudah vaksin kedua, sehingga tidak perlu lagi rapid test antigen.
Dua pemudik nampak keberatan melakukan rapid test antigen karena harus membayar. Sehingga petugas menyarankan vaksin ketiga di pos vaksinasi yang sudah disediakan, di areal parkir kargo Gilimanuk.
Namun pemudik tersebut tetap tak mau vaksin, sehingga adu mulut antara petugas validasi dengan pemudik ini tak terhindarkan, pada Senin (25/4/222) malam.
Pemicu adu mulut pemudik dengan petugas lantaran dua orang pemudik yang baru vaksin dosis kedua tidak terima diminta putar balik untuk mencari surat rapid test antigen.
Saat diminta putar balik untuk melakukan rapid test antigen, pemudik dengan jaket kuning itu tetap menggerutu dan meninggalkan pos validasi.
Setelah melakukan tes antigen, pemudik itu tetap adu mulut dengan petugas. Sambil menunjukan surat tes rapid antigen, akhirnya kedua pemudik yang berboncengan ini pun diizinkan masuk pelabuhan.
Koodinator KKP Gilimanuk Yetty saat dikonfirmasi mengatakan, petugas validasi hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dalam SE Satgas Pengamanan Covid-19.
Yetty mengakui memang ada pelaku perjalanan yang masih belum mengetahui aturan mengenai wajib rapid test antigen bagi yang belum vaksin booster.
"Kami sudah sudah menjelaskan aturan, tapi pemudiknya agak bengkung (bandel red)," ujarnya.
Petugas sudah berusaha maksimal untuk menjelaskan sesuai aturan. Sehingga, meminta pelaku perjalanan atau pemudi untuk melengkapi syarat vaksin dosis ketiga, agar tidak perlu rapid test antigen.
Seperti diketahui, sesuai dengan surat satgas penanganan Covid-19, nomor 16 tahun 2022 yang diberlakukan sejak 2 April, bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda tranportasi laut, wajib menyertakan bukti vaksin ketiga atau vaksin booster
Kategori Penumpang, persyaratan menyeberang, sudah vaksin dosis ketiga dan menyertakan sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster, serta menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, menunjukkan bukti sertifikat vaksin dosis kedua. Disertai hasil negatif RT PCR (Maks. 3x24 jam) atau RT Antigen (Maksimal 1x24 jam), serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua dikecualikan menunjukkan hasil Negatif RT Antigen.
Bagi yang suah vaksin dosis pertama, menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR (Maks. 3x24 jam) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Yang belum vaksin, karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta hasil negatif RT PCR (Maks. 3x24 Jam) atau RT Antigen (Maks. 1x24 Jam).
(kws/kws)