Aksi penyegelan terjadi di SD Negeri 1 Buahan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (25/4/2022).
Akibat disegel warga, para siswa kelas VI di SD Negeri 1 Buahan nyaris tidak bisa mengikuti ujian karena sempat dipulangkan.
Informasi detikbali, aksi penyegelan dilakukan salah seorang warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penyegelan gerbang SD 1 Buahan itu sebagai buntut dari tuntutan salah satu keluarga di Banjar Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar, yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan sekolah tersebut.
Warga tersebut menuntut agar ada kepastian terkait penukaran lahan haknya.
Akibat disegel, pihak sekolah sempat memutuskan memulangkan para siswa yang sudah terlanjur datang.
Meski situasi sempat memanas, namun proses belajar mengajar dan ujian siswa yang sempat tertunda, akhirnya bisa dilaksanakan.
Kondisi ini setelah aparat kepolisian Polsek Payangan datang ke lokasi untuk membuka segel lalu bermediasi dengan warga pemilik lahan.
Kepala Desa Buahan Kaja, Wayan Wiratama, saat ditemui di kantor desa membenarkan dengan aksi penyegelan.
"Syukur situasi aman tidak ada kekerasan. Kami sudah bertemu warga pemilik lahan," ungkap Wiratama.
Dijelaskannya, informasi penutupan sekolah itu baru diketahuinya pada Senin pagi. Padahal, penutupan oleh warga itu dilakukan pada Minggu, (24/42022), sekira pukul 19.00 Wita.
Gerbang sekolah itu ditutup menggunakan kayu balok dan beberapa ban bekas.
"Akhirnya kami koordinasi dengan Camat Payangan dan beberapa instansi. Pihak kepolisian juga datang. Saat itu kami juga meminta penyelesaian tanah itu diurus sambil berjalan. Yang penting siswa tidak jadi korban. Pembelajaran bisa dilakukan.
Akhirnya pertemuan dilakukan antara pemerintah dan pemilik lahan di kantor desa," jelas Wiratama.
Ia menuturkan, dalam pertemuan itu disepakati, pemilik lahan akan mendapat tanah penukar. Hanya saja, penukaran atau tanah pengganti itu masih memerlukan proses pengurusan dari Pemkab Gianyar.
Wiratama juga mengakui terdapat aset milik Pemprov Bali di dua lokasi, yakni Banjar Tengipis dan Banjar Selat yang sudah bersertifikat dan memungkinkan untuk tanah penukar.
Untuk diketahui, SD Negeri 1 Buahan di Desa Buahan Kaja yang ditutup, selain dengan balok dan ban, juga terpasang tiga lembar kertas yang intinya bertuliskan larangan aktivitas di sekolah itu.
Aksi itu sebagai buntut kekecewaan ahli waris pemilik lahan sekolah yang belum mendapat titik terang atas tanah penukar yang dimohonkan ke Pemkab Gianyar.
"Dilarang melakukan aktivitas apapun diatas tanah milik alm. I Cana klasir tahun 1974 peta blok No 23, huruf C, kelas I, luas 3000 M2 terletak di Banjar Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar," demikian tulisan surat itu.
Selain surat, terdapat spanduk berisi tulisan "Mohon maaf, harap memaklumi, kami keluarga pewaris atas nama alm. I Cana terpaksa ambil tindakan seperti ini, melarang aktivitas apapun diatas tanah ini sampai ada kepastian penyelesaian sekali lagi kami mojon maaf kepada semua pihak." (*)
(dpra/dpra)