Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Padangbai Diprediksi 28 April 2022

Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Padangbai Diprediksi 28 April 2022

Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 25 Apr 2022 01:03 WIB
Kondisi Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem H-8 Lebaran 2022
Situasi Pelabuhan Padangbai di Kecamatan Manggis, Karangasem H-8 Lebaran (Foto: Selamat Juniasa)
Amlapura -

Memasuki H-8 Lebaran, Pelabuhan Padangbai yang terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem masih sepi penumpang pada Minggu (24/4/2022).

Dari hasil pantauan terlihat penumpang masih sepi dan arus penyeberangan lebih didominasi oleh kendaraan roda dua dan ada beberapa kendaraan roda empat. Dan masih belum ada tanda-tanda pemudik yang melakukan mudik Lebaran.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin, mengatakan untuk saat ini situasi di Pelabuhan Padangbai masih lancar karena memang masih belum ada peningkatan jumlah penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih belum ada peningkatan penumpang yang signifikan sampai saat ini, dan untuk penyeberangan kapal masih berkisaran 13 trip per hari sedangkan fast boat hanya dua trip per hari ," kata Eka Suyasmin.

Untuk pemudik juga masih belum terlihat ada yang melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Padangbai.

Meski demikian, Eka Suyasmin memprediksi lonjakan arus mudik lebaran 2022 diprediksi terjadi pada tanggal 28 April atau H-4 Lebaran atau tepatnya saat malam hari karena tanggal 29 merupakan awal dari cuti bersama.

"Saat ini masih belum terlihat ada pemudik yang menyeberang, tapi kemungkinan besar tanggal 28 April malam pasti akan ada pemudik yang menyeberang karena besoknya sudah mulai cuti bersama dan jika terjadi lonjakan jumlah penumpang kita sudah mempersiapkan terkait kondisi itu baik kapal, petugas dan yang lainnya," ujar Eka Suyasmin.

Eka Suyasmin juga mengatakan bahwa untuk mudik tahun ini dipastikan akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu, mengingat saat ini mudik Lebaran sudah diperbolehkan selain itu syarat untuk melakukan penyeberangan juga lebih dipermudah.

"Untuk syarat melakukan penyeberangan cukup menunjukan bukti vaksin ketiga atau booster dan untuk di Karangasem sendiri sebagian masyarakatnya sudah melakukan vaksin booster. Tapi jika belum melakukan vaksin booster wajib membawa surat hasil rapid test antigen atau PCR," kata Eka Suyasmin.




(dpra/dpra)

Hide Ads