Sebanyak lima Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bali diamankan petugas imigrasi Sri Lanka.
Kelima WNI ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Kolombo, Sri Lanka.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda ketika dihubungi detikBali menuturkan bahwa diduga kelima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini tidak bisa menunjukkan administrasi lengkap sebagai PMI kepada pihak keamanan tersebut.
"Kemudian atas negosiasi Kemenlu pada Kedubes, yang bersangkutan (5 WNI, red) berhasil dibebaskan dan saat ini sedang dalam tahap perlindungan dari pihak Kemenlu," ucap Ida Bagus Ngurah Arda pada Rabu (20/4/2022).
Terkait identitas dari lima WNI tersebut, kata Ida Bagus Ngurah Arda pihaknya belum bisa mengeksposnya, mengingat status lima WNI sebagai saksi dalam pemeriksaan.
"Terus terang kalau surat resmi dari pusat apalagi dari yang bersangkutan belum kami terima. Cuma begitu beritanya mencuat di media, kami langsung telpon pihak Kemenlu," ungkapnya.
Ia menuturkan, nantinya ketika proses pemeriksaan mereka telah selesai dan mereka telah diizinkan pulang ke Bali barulah akan ditelusuri perusahaan yang memberangkatkan lima WNI tersebut.
Disinggung mengenai upaya yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, pihaknya mengaku hanya bisa sebatas berkoordinasi dengan pihak Kemenlu sembari menunggu informasi terbaru.
"Bersyukur ketika kami hubungi, kelima orang ini sudah dalam perlindungan Kemenlu," paparnya.
Ida Bagus Ngurah Arda mengaku pihaknya telah sering mewanti-wanti masyarakat untuk mengikuti mekanisme SOP apabila ingin mengajukan diri sebagai PMI dan ingin bekerja di luar negeri.
"Ikutilah mekanisme dan apabila ada tawaran untuk berangkat bekerja di luar negeri tolong konfirmasi ke kami," pesannya.
Simak Video "Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Jaringan Kamboja"
[Gambas:Video 20detik]
(kws/kws)