Kantor DPRD Jembrana didatangi sejumlah orang yang mengaku dari perusahaan penyalur tenaga kerja dan pengacaranya Senin (18/4/2022). Kedatangan mereka bertujuan untuk mendapat klarifikasi terkait unggahan di media sosial salah satu anggota dewan yang menggunakan nama akun Cohok Suastika.
Dalam unggahan di akun media sosial, akun atas nama Cohok Suastika menyebut bahwa dirinya menerima pengaduan dari orang tua salah satu pemuda Desa Tukadaya yang dijanjikan bekerja di Dubai, namun sudah hampir enam bulan, warga tersebut belum juga dipekerjakan.
Sebelumnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu dikirim oleh salah satu agen penyalur dan dijanjikan pekerjaan. Dalam unggahannya, tidak menyebut secara lengkap nama agen penyalurnya.
Unggahan yang dipastikan milik anggota dewan I Ketut Suastika itu juga mewanti-wanti warga agar tidak mudah tertipu oleh agen penyalur tenaga kerja yang hanya ingin meraup keuntungan. Sedangkan pekerja migran yang dikirim tidak dicarikan pekerjaan.
Masih dalam unggahannya, bekal pekerja asal Jembrana itu sudah habis. Parahnya, orang tuanya juga sudah tidak punya yang, bahkan modal untuk berangkatkan anaknya hasil dari pinjam dari lintah darat.
"Mungkin ada puluhan lagi yang mengalami nasib apes seperti ini. Semoga ada yang bisa mencarikan jalan keluarnya," tulisnya dalam unggahan di media sosial.
Unggahan itu lalu mendapat respons dari pihak perusahaan atau agen penyalur. Padahal dalam unggahannya tidak menyebut nama jelas. Kedatangan pihak agen bersama kuasa hukumnya meminta anggota dewan yang menggunggah untuk klarifikasi.
Penasehat hukum agen penyalur, Nur Abidin didampingi pihak perusahaan Ni Putu Asteria Yuniarti mengatakan, anggota dewan agar mengklarifikasi terlebih dahulu dengan PT R sebagai penyalur tenaga kerja.
"Kami harapkan masalah ini bisa diselesaikan. Bahkan kami sudah zoom meeting dengan Kadek A di Dubai dan orang tua Kadek A. Kadek A sudah minta maaf sama orang tuanya karena menyampaikan informasi tidak benar, dan orang tua Kadek A juga sudah minta maaf pada kami," jelasnya kepada awak media di Jembrana.
Dijelaskan juga, bahwa permasalahan sebenarnya Kadek A yang keluar dari tempatnya magang di salah satu hotel tanpa pamit pada pimpinan dan manajemen hotel.
"Dia di Dubai tidak terlunta-lunta namun tinggal di asrama. Semua biaya kami tanggung. Termasuk biaya perpanjangan visa. Yang diberangkatkan tidak hanya Kadek A, tapi banyak. Namun teman-temannya semua sudah bekerja tetapi hanya Kadek A yang belum. Ini karena kemampuan dia yang masih terbatas juga," jelasnya.
Sementara itu, Setelah didatangi pihak agen penyalur tenaga kerja dan kuasa hukumnya, I Ketut Suastika, selaku anggota DPRD Jembrana dan pemilik akun Cohok Suastika memberikan tanggapannya.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana ini mengakui bahwa akun atas nama Cohok Suastika memang miliknya. Mengenai unggahan, memang berdasarkan pengaduan orang tua Kadek A beberapa kali datang ke rumahnya menyampaikan kalau anaknya dikirim oleh agen tenaga kerja ke Dubai.
"Sudah enam bulan tidak dapat kerja. Ndak dipekerjakan. Walaupun sempat dipekerjakan, tapi harian tidak sesuai bidang sekolahnya," kata Ketut Suastika saat dikonfirmasi DetikBali.
Pekerja migran yang disebut berinisial Kadek A, sempat melaporkan ke konsulat jenderal di Dubai bahwa visanya adalah visa holiday yang hanya berlaku selama 30 hari. "Dia juga mengaku dapat tekanan dari agen jangan melapor. Anak itu sekarang tidak kerja di Dubai," ungkapnya, menceritakan laporan orang tuanya atas dasar informasi anaknya. Bahkan ditunjukkan juga chat orang tua dan anaknya.
Kemudian, informasi yang diterimanya diunggah ke media sosial. Tujuannya agar masyarakat Jembrana berhati-hati agar ketika ada yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri banyak agen yang hanya coba-coba. "Kirim gen kemo, neked ditu, (dikirim aja kesana, Sampai disana) entah dapat kerja apa ndak, diajak magang dulu dan sebagainya, kan gitu," ujarnya.
Mengenai permasalahan yang terjadi pada Kadek A, Suastika mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan pihak agen. Dalam komunikasi tersebut, agen penyalur menyampaikan secara gamblang mengenai permasalahan yang terjadi.
Menurutnya, agen sudah menghubungi anak, orang tuanya juga. Dari puluhan yang magang hanya dua orang yang belum bekerja termasuk Kadek A, karena di nilai lemah oleh hotel atau penyedia kerja.
"Tidak ada anak terkatung-katung karena sudah bekerja selama 3 bulan dan Kadek A keluar dari hotel karena merasa tidak mampu," terangnya.
Pihak agen juga menjelaskan, bahwa ini memang program belajar di Dubai yang semua dibiayai oleh agen. "Bukan program kerja sehingga visa juga adalah sponsor," jelasnya.
Suastika menyarankan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih agen penyalur. Mempelajari seperti apa rekam jejak perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja itu.
"Semestinya orang berangkat itu, Job letter-nya dulu dipegang," jelasnya.
Semestinya, menurut Suastika, perusahaan jasa pengiriman itu, harus menyesuaikan dengan permintaan negara yang membutuhkan tenaga kerja.
"Undangan kerja dari negara tersebut dulu. Dikirimlah ke agen. Dan agen mengirim sesuai dengan kebutuhan," tukasnya.
Simak Video "Warga Jambi Gugat Pemerintah-Perusahaan Tambang Rp 5 T"
[Gambas:Video 20detik]
(kws/kws)