Program Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM. Ini juga akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.
SIM Keliling bisa ditemui di berbagai lokasi strategis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
SIM Keliling Kota Kupang, Kamis, 17 Agustus 2023
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi: Bundaran PU Kota Kupang, samping Pos Polisi Bundaran PU, dan samping Pos Polisi Eltari.
Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 Wita-12.00 Wita
Warga yang ingin memanfaatlan layanan SIM Keliling wajib membawa beberapa persyaratan yang diperlukan.
Syarat-syarat
- SIM dan KTP asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar
- Bukti cek kesehatan
- Surat lulus tes psikologi
Biaya
- Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000
- Cek Kesehatan Rp 25.000
- Lulus Tes Psikologi Rp 50.000
Adanya SIM Keliling di Kota Kupang ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dalam upaya menciptakan kesadaran akan pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib serta semakin meningkatkan kualitas berlalu lintas di Kota Kupang.
(hsa/hsa)