Jadwal-Lokasi SIM Keliling di Denpasar Bali Hari Ini 17 September 2022

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 17 Sep 2022 01:05 WIB
Ilustrasi - Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Bali hari ini, Sabtu 17 September 2022. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Denpasar -

Untuk warga Bali, yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling Denpasar hari ini.

Layanan SIM Keliling bisa diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Bali hari ini, Sabtu 17 September 2022.

Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C, dapat mengunjungi satpas atau pelayanan SIM Keliling di bawah ini.

SIM Keliling Denpasar Sabtu 17 September 2022

Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro)

Waktu pelayanan: 08.00 - 11.00 Wita

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp 75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Semoga informasi pelayanan SIM Keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan layanan Samsat Keliling Badung dan Gianyar dengan sebaik-baiknya.



Simak Video "Video: Olahan Jajanan Pakai Keju Rp 16 Juta di Kuliner Viral di Bali"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork