Adukan Tumpahan Batubara, Warga Celukan Bawang Datangi Gubernur Bali

Adukan Tumpahan Batubara, Warga Celukan Bawang Datangi Gubernur Bali

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 29 Agu 2022 18:05 WIB
Sejumlah warga dari Desa Celukan Bawang dan Tinga Tinga, Buleleng, mendatangi kantor Gubernur Bali,Β Senin (29/8/2022). Mereka mengadukan dugaan pencemaran akibat tumpahan batubara di perairan Celukan Bawang.
Sejumlah warga dari Desa Celukan Bawang dan Tinga Tinga, Buleleng, mendatangi kantor Gubernur Bali, Senin (29/8/2022). Mereka mengadukan dugaan pencemaran akibat tumpahan batubara di perairan Celukan Bawang. (Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali)
Denpasar -

Sejumlah warga Desa Celukan Bawang dan Tinga Tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, mendatangi kantor Gubernur Bali, Senin (29/8/2022). Kedatangan warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali tersebut untuk mengadukan lambannya penanganan terhadap dugaan pencemaran di perairan Celukan Bawang.

Dugaan pencemaran ini diakibatkan tumpahan batubara yang hendak dipakai PT General Energy Bali (GEB) sebagai bahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang.

"Kami mau mempertegas pengaduan terkait dugaan pencemaran di perairan Celukan Bawang akibat respon yang lambat di tingkat kabupaten," ujar Michael Angelo, dari LBH Bali yang mendampingi para warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan, selain ke kantor Gubernur Bali, pihaknya bersama warga juga sudah mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali. Di DLH Bali, mereka mempertegas laporan tersebut serta menyerahkan bukti-bukti dugaan pencemaran seperti video serta sampel air untuk kepentingan uji laboratorium.

"Bukti ini juga mau kami serahkan ke Gubernur Bali," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Michael Angelo, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya telah turun ke lokasi untuk menyerap pengaduan dan menganalisa apa saja yang menjadi hak-hak warga Celukan Bawang.

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 98 dan 99 dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran yang diakibatkan adanya kelalaian, pihak perusahaan harus secepatnya melakukan penanganan.

"Dan dalam PP, satu kali 24 jam harus ada pemberitahuan dari perusahaan kepada maysarakat," imbuh Michael Angelo mempertegas ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup.

Sementara itu, salah satu nelayan Celukan Bawang bernama Supriyadi yang turut mendatangi kantor Gubernur dan DLH Bali, menuturkan empat hari sebelum 17 Agustus 2022, kapal tongkang yang mengangkut batubara tersebut sudah sandar.

Setelah itu, kapal tersebut perlahan miring lantaran terkena gelombang laut yang keras. Akibatnya, batubara yang dimuat kapal tersebut tumpah.

"Sampai sekarang sudah 50 persen tumpah ke laut," sebutnya.

Selaku nelayan, ia khawatir, tumpahan batubara itu akan membuat aktivitasnya bersama nelayan lainnya semakin sulit dan menurunkan hasil tangkapan.

"Akibat zat-zat batubara itu yang mengandang merkuri. Selain itu, penjualan ikan kami akan terhambat karena kekhawatiran ikan kami mengandung merkuri," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketut Mangku Wijana dari Desa Tinga Tinga, mengaku menyayangkan respon DLH Buleleng yang lambat dalam menangani dugaan pencemaran ini.

"Padahal waktu kandas itu, berselang sehari belum miring. Masih tegak. Kalau saat itu cepat dievakuasi mungkin tidak akan terjadi (dugaan) pencemaran. Karena dibiarkan lama, kena ombak, miring jadinya dan sebagian (batubara) sudah jatuh ke laut," ungkapnya.

Rugikan Warga dari Desa Lain

Tidak hanya nelayan, insiden tumpahnya batubara ini juga akan merugikan warga dari desa lainnya. Karena di dekat lokasi tumpahan itu terdapat Pura Segara yang biasa didatangi umat Hindu sekitarnya untuk melakukan upacara melasti atau melukat.

"Warna (air laut) sudah pekat. Masak cuci rambut pakai air yang sudah tercemar batubara. Kenapa dari pihak perusahaan lambat. Berarti ada kelalaian. Seperti dibiarkan. Makanya kami ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, baru tadi katanya disampaikan. Artinya tidak ada koordinasi antara kabupaten dan provinsi," keluhnya.

Sementara itu, perwakilan warga Celukan Bawang, Faturahman memberi keterangan yang tidak jauh beda. Selain menyayangkan lambannya respon pemerintah daerah setempat, ia juga menyesalkan proses penanganan yang tidak tepat sehingga menimbulkan dugaan pencemaran.

"Penanganan ini tidak tepat sasaran. Tongkang yang sudah miring, (muatan batubaranya) 50 persennya jatuh, didatangkan lagi tongkang baru dengan menggunakan alat berat, yang diambil bukan yang jatuh, tapi mengevakuasi barang yang masih bisa diselamatkan," bebernya.

Meski telah menyerahkan bukti dugaan pencemaran ke DLH Bali, niat mereka untuk mempertegas pengaduan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, tidak kesampaian lantaran sedang mendampingi kunjungan Wakil Presiden RI. Sehingga bukti-bukti dugaan pencemaran akibat tumpahan batubara untuk bahan PLTU Celukan Bawang hanya diterima sekretaris pribadi gubernur.




(iws/iws)

Hide Ads