Tuntut Pesangon, Eks Karyawan PLTU Celukan Bawang Ngadu ke Dewan

Tuntut Pesangon, Eks Karyawan PLTU Celukan Bawang Ngadu ke Dewan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 14 Okt 2024 16:14 WIB
Sejumlah mantan karyawan PLTU Celukan Bawang mendatangi kantor DPRD Buleleng, Senin (14/10/2024).
Foto: Sejumlah mantan karyawan PLTU Celukan Bawang mendatangi kantor DPRD Buleleng, Senin (14/10/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Sejumlah mantan karyawan PLTU Celukan Bawang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Senin (14/10/2024). Mereka mengadukan masalah pesangon yang dijanjikan PT Victory yang tidak kunjung terealisasi.

I Gede Adi Winarto dari LBH Bali selaku kuasa hukum pekerja mengatakan sebelumnya PT Victory telah berjanji untuk memberikan gaji kepada 32 karyawan sembari menunggu keputusan akhir apakah puluhan pekerja akan di PHK dan mendapatkan pesangon. Namun, janji tersebut sampai sekarang belum ditepati oleh perusahaan.

Menurut Adi, PT Victory beralasan tidak memberikan gaji kepada karyawan yang masih terikat kontrak kerja lantaran mereka tidak bersedia dimutasi ke luar daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya ingin di-PHK dan diberikan hak kami. Mereka terus saja berjanji tapi tidak ada kepastian. Mereka meminta waktu selama dua minggu. Akhirnya kami memutuskan sekalian untuk melakukan mediasi," kata Adi, diwawancarai seusai bertemu dengan dewan, Senin.

Menurutnya, para eks karyawan PLTU itu tidak ingin memperpanjang masalah ini. Mereka hanya menuntut janji pesangon segera dibayarkan.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menuntut soal keberlangsungan masa kerja. Karena di situ sudah jelas diterangkan dalam putusan MK, bahwa keberlangsungan masa kerja itu menjadi hak pekerja sepanjang jenis pekerjaannya masih ada," beber Adi.

Dia pun meminta kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap PLTU Celukan Bawang. Yakni, dengan melakukan pengecekan sehingga tidak terjadi permasalahan seperti ini.

"Nanti tanggal 18 mereka juga mengaku bersedia hadir dan memberikan statement terkait hak pekerja ini. Kami meminta DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya terkait keberadaan PLTU Celukan Bawang ini," tandas Adi.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan aspirasi yang disampaikan telah diterima. Arya berjanji akan membantu para pekerja untuk menyelasaikan permasalahan ini. Ia menegaskan seluruh pekerja berhak untuk mendapatkan pesangon.

"Kami adalah wakil masyarakat, dan dengan segala cara kami akan memperjuangkan hak-hak pekerja ini," kata Ngurah Arya.

DPRD, Arya melanjutkan, juga akan menjalankan fungsi pengawasan. Pertemuan tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah direncanakan akan digelar pada 18 Oktober 2024. DPRD berharap pertemuan tersebut akan menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat memenuhi tuntutan para pekerja.

"Andai tanggal 18 itu tidak ada keputusan yang pasti tentang tuntutan serikat buruh ini, kami akan melakukan sidak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 karyawan PT Victory Utama Karya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Jumat (27/9/2024). Mereka menuntut hak pesangon kepada perusahaan karena kini tak bisa lagi bekerja di PLTU Celukan Bawang.

Salah seorang pekerja, Fajar Ishak, menuturkan persoalan bermula ketika PT CHD berakhir kontrak kerjanya dengan pengelola PLTU Celukan Bawang, yakni PT General Energy Bali (GEB) pada September 2024. PT CHD telah bekerja sama dengan PT GEB selama 10 tahun. Kerja sama itu dalam bentuk perekrutan tenaga kerja.

Para pekerja PLTU tersebut direkrut oleh PT Victory yang bekerja sama dengan PT CHD. Berakhirnya kontrak kerja PT CHD otomatis memutus kontrak para pekerja di bawah naungan PT Victory.




(hsa/gsp)

Hide Ads