Untuk warga Bali, yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Gianyar hari ini. Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Bali hari ini, Selasa 19 Juli 2022.
Polres Tabanan menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C, dapat mengunjungi satpas atau pelayanan SIM Keliling di bawah ini.
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling Tabanan dan Gianyar, Selasa 19 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Polres Tabanan Selasa 19 Juli 2022
Lokasi: Astra Motor Gerokgak
Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita
SIM Keliling Polres Gianyar Selasa 19 Juli 2022
Lokasi: Polsek Tampaksiring
Waktu pelayanan: 08.30 - 12.00 Wita
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi pelayanan SIM Keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan.
(irb/irb)