Kepolisian Resor (Polres) Tabanan membuat layanan akhir pekan. Layanan ini dinamakan Bale Bengong Corner Weekend One Services.
Layanan ini dibuka di Pasar Senggol Tabanan, dekat Pos Polisi depan Kantor BPD Bali, tiap Sabtu dan Minggu.
Untuk sementara, kegiatan yang dimulai sejak Sabtu (21/5/2022), menyediakan layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depannya layanan ini rencananya akan dilengkapi dengan perpanjangan Samsat, SKCK, sidik jari, dan laporan kehilangan barang di luar jam kerja.
"Bisa diurus di Bale Bengong Corner Weekend One Services. Tempatnya kami pilih di sana karena ada di tengah-tengah kota," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra.
Ia menjelaskan, selain untuk memberikan kemudahan, layanan itu bertujuan memberi kesempatan masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen atau surat-surat tersebut saat hari atau jam kerja. "Jadwalnya Sabtu dan Minggu," katanya.
- Untuk Sabtu, jam layanan dari 18.00 sampai 21.00 WITA.
- Minggu dari pukul 14.00 sampai 18.00 WITA.
"Sementara ini layanan SIM. Ke depannya dibenahi dan dilengkapi," pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata, menjelaskan bahwa syarat dan tarif perpanjang SIM di Bale Bengong Corner Weekend One Services tidak beda seperti yang berlaku pada kantor pelayanan di Polres Tabanan.
"Syaratnya sama seperti perpanjangan SIM di Polres," jelas Kanisius, Selasa (24/5/2022).
Adapun persyaratan :
1. Membawa hasil tes psikologi
2. Membawa hasil tes kesehatan
3. SIM yang akan diperpanjang
Tarif perpanjangan :
1. SIM A : Rp 80 ribu
2. SIM C : Rp 75 ribu
(kws/kws)