
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Putri, Minta Istri Sambo Tetap Dihukum 8 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mahfud memastikan Kejaksaan telah bersikap independen dalam menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Tim kuasa hukum eks anak buah Sambo, Arif Rachman Arifin, menghadirkan saksi ahli psikologi dari Universitas Indonesia, Nathanael Sumampouw.
Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, sementara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara.
Rosti Simanjuntak menilai tuntutan penjara 8 tahun ke Putri Candrawathi tidak adil. Dia pun kecewa dengan tuntutan jaksa.
Pakar hukum Unair I Wayan Titib Sulaksana menilai tuntutan jaksa kepada Sambo dan Putri sangat ringan. Harusnya Sambo dan Putri dihukum mati.
Keluarga Yosua menyaksikan jalannya sidang tuntutan Ferdy Sambo. Mereka berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman setimpal yakni hukuman mati.
Ayah dan ibu Brigadir Yosua berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman setimpal, yakni hukuman mati!
Kuat Ma'ruf tertunduk saat jaksa membacakan tuntutan di sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel.