Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, sementara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan sehingga tuntutan keduanya berbeda.
Tuntutan terhadap Putri dan Bharada Eliezer dibacakan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Dirangkum dari detikNews, Kamis (19/1/2023), berikut hal-hal yang memberatkan hingga tuntutan Putri dan Bharada Eliezer berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua. Jaksa meyakini, Putri terlibat dalam upaya menghilangkan nyawa Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," Imbuh jaksa.
Atas perbuatannya, Putri melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa pun meminta Putri mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus ini.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Adapun hal yang memberatkan Putri adalah tindakannya menyebabkan hilangnya nyawa Yosua. Selain itu, Jaksa menilai Putri tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan Putri dalam kasus ini adalah sopan dan belum pernah dihukum.
Baca Selengkapnya di halaman berikutnya...
Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua hingga tewas.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuh jaksa.
Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengajuan tuntutan oleh jaksa bersandar pada pasal tersebut.
Hal yang memberatkan Eliezer dalam kasus ini adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua dengan cara ditembak. Perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa ragu.
Sementara itu hal yang meringankan Eliezer dalam kasus ini adalah dia menjadi saksi kasus pembunuhan Yosua. Dia juga menyesaliperbuatannya.