Jaksa Tolak Nota Pembelaan Putri, Minta Istri Sambo Tetap Dihukum 8 Tahun Bui

Berita Nasional

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Putri, Minta Istri Sambo Tetap Dihukum 8 Tahun Bui

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 30 Jan 2023 12:41 WIB
Sidang replik terhadap Putri Candrawathi (Zunita-detikcom)
Foto: Sidang replik terhadap Putri Candrawathi (Zunita-detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Jakasa pun meminta hakim tetap menghukum Putri sesuai tuntutan yakni 8 tahun penjara.

"Kami berpendapat pleidoi terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Senin (30/1/2023).

"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai pleidoi Putri yang mengaku tidak paham mengapa dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak relevan dengan fakta sidang.

"Bahwa terhadap pendapat terdakwa Putri Candrawathi cukup dapat dipahami karena apa yang dikatakan terdakwa Putri Candrawathi sangatlah relevan dengan fakta yang ada," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut perempuan tak bermoral. Jaksa menegaskan dalam surat tuntutan tidak ada yang menyebut Putri wanita tak bermoral, jaksa menegaskan menghormati Putri sebagaimana seorang wanita.

"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," ucap jaksa.

"Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Budha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaima dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa," imbuhnya.

Jaksa meyakini Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Meski Putri mengaku tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

"JPU hanya berdasar fakta hukum yang tunjukan Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, disusul terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak paham apa pembunuhan berencana, akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersalahkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa dilecehkan dan kemudian berbuah menjadi cerita pemerkosaan," pungkas jaksa.

Sebelumnya Putri dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.




(hsr/sar)

Hide Ads