WN Malaysia di Gresik Diamankan dan Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

WN Malaysia di Gresik Diamankan dan Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 23 Feb 2023 18:15 WIB
wna malaysia overstay diamankan dan dideportasi
WN Malaysia (kerudung ungu) overstay diamankan dan dideportasi (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Seorang WNA berinisial LR (33) asal Malaysia diamankan petugas imigrasi. LR akan dideportasi karena melebihi durasi izin tinggal atau overstay di Jatim.

Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak Surabaya Arif Satriawan mengatakan temuan itu bermula ketika pihaknya memperoleh laporan ada WNA di wilayah Kelurahan Sidokumpul, Gresik. Petugas lalu datang ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita tersebut.

"Informasi yang didapat Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) jika orang asing tersebut diduga melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki. Dengan tegas kami melaksanakan tugas dan fungsi dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerjanya," kata Arif dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal informasi itu, tim datang ke lokasi. lalu, bertemu FR, sepupu dari LR.

"Dari keterangan FR, diketahui bahwa LR (33) merupakan seorang warga negara Malaysia yang telah tinggal di Indonesia sejak bulan Januari 2017," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Arif menegaskan, LR overstay hingga 6 tahun. Saat itu pula, petugas imigrasi membawa LR ke kantor imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, LR dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian. Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian.

"Kami masih menunggu proses pendeportasian. Untuk sementara yang bersangkutam ditempatkan di ruangan Deteni Kanim Perak. Ruang khusus bagi WNA yang akan menunggu dipulangkan ke negara asal," tutupnya.




(pfr/iwd)


Hide Ads