
Windu Aji Sutanto Didakwa Cuci Uang dengan Beli Alphard-Land Cruiser
Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil mewah seperti Alphard dan Land Cruiser
Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil mewah seperti Alphard dan Land Cruiser
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Lawu Agung Mining soal korupsi nikel.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dkk. Windu divonis 8 tahun bui.
Terdakwa Windu Aji Sutanto didakwa bersama terdakwa lainnya merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Windu Aji Sutanto ditahan jaksa. Sosok yang dikenal sebagai pengusaha itu menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Sultra.
Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dia adalah Windu Aji Susanto.
Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto tersangka dugaan korupsi KSO PT Antam. Kejagung juga mengkonfirmasi keterlibatan Windu di korupsi BTS Kominfo.