
4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Bui di Kasus Nikel, Bayar Uang Pengganti Rp 128 M
Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, divonis 8 tahun penjara di kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sultra.
Kejagung menetapkan AS alias Amel sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
Kejagung menahan dan menetapkan 2 pejabat Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus korupsi tambang nikel di Sultra.
Windu Aji Sutanto ditahan jaksa. Sosok yang dikenal sebagai pengusaha itu menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Sultra.