
4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Bui di Kasus Nikel, Bayar Uang Pengganti Rp 128 M
Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Lawu Agung Mining soal korupsi nikel.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dkk. Windu divonis 8 tahun bui.